Kriteria Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah
Dalam perekonomian Indonesia Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (UMKM) merupakan kelompok usaha yang memiliki jumlah paling besar. Selain itu Kelompok ini terbukti tahan terhadap berbagai macam goncangan krisi ekonomi. Maka sudah menjadi keharusan penguatan kelompok usaha mikro, kecil dan menengah yang melibatkan banyak kelompok. Kriteria usaha yang termasuk dalam Usaha Mikro Kecil dan Menengah telah diatur dalam payung hukum berdasarkan undang-undang.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) ada beberapa kriteria yang dipergunakan untuk mendefinisikan Pengertian dan kriteria Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Pengertian-pengertian UMKM tersebut adalah :
1. Usaha Mikro
Kriteria kelompok Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) ada beberapa kriteria yang dipergunakan untuk mendefinisikan Pengertian dan kriteria Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Pengertian-pengertian UMKM tersebut adalah :
1. Usaha Mikro
Kriteria kelompok Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
2. Usaha Kecil
Kriteria Usaha Kecil Adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan
usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi
bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha
Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi
bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha
Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
3. Usaha Menengah
Kriteria Usaha Menengah Adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau
badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi
bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau
hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi
bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau
hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Kriteria Usaha Mikro Kecil dan Menengah
Kriteria Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (UMKM) menurut UU ini digolongkan berdasarkan jumlah aset dan Omset yang dimiliki oleh sebuah usaha.
No | Usaha | Kriteria | |
Asset | Omzet | ||
1 | Usaha Mikro | Maks. 50 Juta | Maks. 300 Juta |
2 | Usaha Kecil | > 50 Juta – 500 Juta | > 300 Juta – 2,5 Miliar |
3 | Usaha Menengah | > 500 Juta – 10 Miliar | > 2,5 Miliar – 50 Miliar |
Kriteria Usaha Kecil Dan Menengah Berdasar Perkembangan
Selain berdasar Undang-undang tersebut,dari sudut pandang perkembangannya Usaha Kecil Dan Menengah dapat dikelompokkan dalam beberapa kriteria Usaha Kecil Dan Menengah yaitu:
- Livelihood Activities, merupakan Usaha Kecil Menengah yang digunakan sebagai kesempatan kerja untuk mencari nafkah, yang lebih umum dikenal sebagai sektor informal. Contohnya adalah pedagang kaki lima.
- Micro Enterprise, merupakan Usaha Kecil Menengah yang memiliki sifat pengrajin tetapi belum memiliki sifat kewirausahaan.
- Small Dynamic Enterprise, merupakan Usaha Kecil Menengah yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan mampu menerima pekerjaan subkontrak dan ekspor
- Fast Moving Enterprise, merupakam Usaha Kecil Menengah yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan akan melakukan transformasi menjadi Usaha Besar (UB).
Umkm BerAset 2,5 Milliar Bebas PPh
JAKARTA– Pemerintah saat ini sedang mengkaji kemungkinan untuk menaikkan batas aset sebagai basis penghitungan pajak penghasilan (PPh).
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop dan UKM) Syarifuddin Hasan mengatakan, kementeriannya memang mengusulkan agar pelaku UMKM dengan aset Rp2,5 miliar dan di bawahnya dibebaskan PPh. ”Kami mengusulkan agar pengusaha UMKM dengan aset di bawah Rp2,5 miliar dibebaskan dari PPh,” kata Syarifuddin di Jakarta kemarin.
Menurut dia,pembebasan PPh bisa tetap diberikan hingga omzet dari pengusaha UMKM masih di kisaran Rp5 miliar per tahun.Usulan ini untuk memberi kesempatan bagi UMKM tumbuh lebih besar. Syarifuddin menjelaskan, seperti layaknya pemberian tax holiday, pemerintah sedang membahas waktu pembebasan PPh yang akan diberikan. ”Kami mengusulkan lima atau delapan tahun,setelah itu baru dipungut,” ujarnya.Dia menambahkan, perlakuanyangsamaterkait pembebasan PPh juga akan diterapkan kepada koperasi.
Tujuannya agar koperasi di Indonesia bisa lebih berkembang. Seperti diketahui, pemerintah telah menerbitkan PeraturanDitjenPajakNomorPER- 32/Pj/2010 tentang Kemudahan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WP OPPT).WP OPPT itu dikategorikan sebagai wajib pajak yang memiliki satu atau lebih tempat usaha yang bisa menjadi objek PPh Pasal 25 atau PPh yang dibayar secara berangsur-angsur setiap bulannya. Dengan demikian, penghasilan yang diperoleh dari warung,kios atau toko yang ada di perumahan atau di mal terkena pajak ini.
Besaran PPh Pasal 25 untuk tempat usaha seperti itu ditetapkan 0,75% terhadap peredaran bruto.Sebelumnya tidak ada kejelasan mengenai tarif PPh Pasal 25 untuk tempat usaha ini dan sulit diterapkan karena tidak mudah mengukur kebenaran omzet suatu usaha, selain dari pengakuan pengusahanya sendiri. Sementara itu,Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Erwin Aksa mengatakan, insentif fiskal seperti pengenaan tarif pajak sangat penting bagi UKM. Hal itu untuk menjaga daya saing di tengah persaingan pasar bebas.
“Sebelumnya kami meminta agar batasan (aset) UKM itu dinaikkan dari Rp600 juta ke Rp1,8 miliar untuk dinaikkan jadi Rp2,5 miliar,”kata Erwin. Dia mengatakan, Hipmi mengharap Kementerian Keuangan merespons usulan tersebut dengan melihat kondisinya secara objektif agar pemerintah segera mengeluarkan kebijakan yang tepat untuk mendorong percepatan pertumbuhan UKM.Dia mengatakan, pelaku UKM selama ini merasa aturan pajak pertambahan nilai (PPN) dan PPh yang ada cukup memberatkan karena menggerus pendapatan. Berdasarkan data Kementerian Perindustrian, jumlah UKM di Indonesia mencapai 806.566 unit.
Jumlah itu sangat besar jika dibandingkan populasi industri besar yang hanya sekitar 5.891 unit.Tenaga kerja yang terserap di sektor industri kecil juga cukup tinggi, sekitar 8.086.018 pekerja. Sementara, jumlah tenaga kerja di sektor industri besar hanya 7.650.750 orang.
[seputar-indonesia.com]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar